Hukum KriminalKotamobagu

Tersangka Kasus Malapraktik RSIA Kasih Fatimah Hadiri Mediasi, Keluarga Korban Tolak Damai Dan Biarkan Proses Hukum Tetap Berjalan

KOTAMOBAGU — Upaya mediasi antara tersangka kasus dugaan malapraktik, dokter SNK, dengan keluarga almarhumah Najwa Gomba digelar oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu, Rabu (3/12/2025).

Proses ini menjadi perhatian publik karena kasus tersebut telah memicu keprihatinan luas di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) sejak awal tahun.

Sekira pukul 13.30 Wita, tersangka SNK bersama kuasa hukumnya, dr. Suyanto Yusuf, SH, M.Kes, tiba di Ruang MoTaBi Restorative Justice Polres Kotamobagu. Tak berselang lama, keluarga korban—termasuk suami almarhumah, Mohamad Arifin—turut hadir untuk mengikuti proses mediasi yang diinisiasi aparat kepolisian.

Usai pertemuan, kuasa hukum SNK menyampaikan bahwa agenda tersebut masih berada pada tahap penjajakan awal.

Menurutnya, pihak tersangka berharap mediasi dapat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh KUHP maupun Undang-Undang Kesehatan.

“Kita tetap berusaha mencari titik temu. Ada niat tulus dari keluarga SNK agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, tetapi menemukan jalan damai yang bijaksana,” ujarnya

Terpisah, pihak keluarga korban menyatakan tetap pada pendirian untuk melanjutkan proses hukum tanpa penyelesaian di luar jalur peradilan.

“Dalam mediasi tadi, pihak dokter SNK meminta restorative justice. Kami jawab tegas: kami menolak. Proses hukum sudah berjalan, jadi ikuti saja alurnya,” ujar Samsudin Gomba, yang juga adalah Ayah korban.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat pada Februari 2025 setelah Najwa Gomba (19), seorang ibu muda yang juga anggota Bhayangkari, meninggal dunia usai menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. Suaminya, Mohamad Arifin—anggota Intel Polres Kotamobagu—melaporkan dugaan malapraktik pada 27 Februari 2025.

Proses penyelidikan berlangsung panjang, melibatkan audit medis, pemeriksaan ahli, dan rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi. Pada 22 November 2025, Polres Kotamobagu resmi menetapkan dr. Sitti Nariman Korompot sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur medis.

Hingga proses mediasi terbaru ini, belum ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Aparat kepolisian melalui mekanisme restorative justice tetap berupaya menghadirkan ruang dialog, namun keputusan akhir kini berada di tangan keluarga korban yang bersikukuh menempuh jalur hukum.

Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut ke tahapan berikutnya, termasuk potensi Pra Peradilan sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum tersangka.

Perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian publik ini masih dinantikan masyarakat BMR, terutama terkait kepastian hukum dan keadilan bagi almarhumah Najwa Gomba. (REN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button