Diduga dianiaya, Wanita di Kotamobagu Tempuh Jalur Hukum

KOTAMOBAGU — Persoalan antarwarga di Perumahan Puri Citra Indah, Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, berujung laporan/aduan polisi.
Seorang perempuan berinisial SO (34), warga Kelurahan Motoboi Besar, melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan tetangganya berinisial AY alias Ayu.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan Nomor STTLP/B/454.a/IX/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT, tertanggal Selasa, 8 September 2026.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 16.30 WITA itu, SO melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA.
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika SO bersama suaminya datang ke rumah mereka di Perumahan Puri Citra Indah. Saat pintu rumah dibuka, anjing peliharaan SO disebut keluar ke jalan dan menggonggong.
Situasi kemudian memanas setelah AY yang berada di depan rumahnya disebut berteriak kepada pelapor.
”Nanti so dapa gigi kita pe anak, ngana mo tanggung jawab,” demikian ucapan yang tercantum dalam laporan polisi.
Setelah itu, menurut laporan, terjadi perdebatan antara pelapor dan terlapor. Dalam insiden tersebut, AY diduga menendang bagian perut SO menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali dan menampar pipi kiri korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, SO mengaku merasa kesakitan dan kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Pelapor meminta kepolisian memanggil serta memproses pihak yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Suami korban, Endar Yahya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan kondisi istrinya menjadi perhatian karena korban disebut baru sekitar lima bulan menjalani operasi sesar.
Menurut Endar, tendangan yang diduga mengenai bagian perut membuat luka pada bekas operasi istrinya kembali mengalami masalah.
”Korban mengalami luka sobek di bagian bekas operasi sesar. Karena baru lima bulan habis operasi sesar dan ditendang di bagian perut,” ujar Endar.
Ia menambahkan, istrinya saat ini masih menjalani perawatan.
Endar juga menyebut terlapor merupakan seorang guru SMP di wilayah Bolaang Mongondow. Selain itu, menurut keterangannya, terlapor merupakan istri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Lolayan.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai identitas, kronologi, serta dugaan tindakan penganiayaan tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan pihak pelapor.
Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara terang peristiwa yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun pihak terlapor terkait laporan tersebut. (RN)



