Sulawesi Utara

Sehan Ambaru Berharap Polda Sulut Segera Proses Hukum Pelaku Penyerobotan Lahan Di Ratatotok

Mitra — Aktivis Senior Sulut Sehan Ambaru S.H Sanggat berharap Polda Sulawesi Utara (Sulut) segera proses hukum terkat laporan Penyerobotan Lahan di Kecamatan Ratatotok yang di lakukan oleh terlapor atas nama FP alias Lole dengan nomor laporan STTLP/B/54/I/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Sehan mengatakan Laporan Polisi yang sudah di buat atas penyerobotan lahan di Lokasi PT Minselano yg dilakukan oleh beberapa oknum dan kini telah bergulir di Polda sulut Baiknya dapat segera di seriusi supaya bisa segera mendapat titik terang,”alasanya sederhana agar sesegera mungkin ada kepastian hukum dan supaya nantinya juga ada efek jera”. ujarnya. Kamis (27/2/2025).
Lanjut Sehan, sekarang kasus ini suda diserahkan penanganan ke Polda Sulut, Saya percaya Polda sulut bisa mengungkap masalah ini dan bisa segera melakukan pemeriksaan dan lanjut expose perkara segera menetapkan tersangka pada para pelaku, “kami menanti Proses hukum itu dan semoga saja penyidik yang Menangani kasus itu mendapat kemudahan”. Ungkapnya.
Diketauhi Beberapa waktu lalu Bareskrim Mabes Polri juga sudah melakukan Proses Oprasi Penertiban dan penindakan serta mendapatkan Barang bukti berupa dua Alat berat jenis Excavator. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button