BoltimSulawesi Utara

Alamri Matiala Apresiasi Gubernur YSK Segera Terbitkan IPR: Harapan Baru Untuk Penambang Rakyat BMR

KOTAMOBAGU — Angin segar kembali berembus bagi para penambang tradisional di Sulawesi Utara.

Anggota DPRD Boltim dari Partai Nasdem, Alamri Matiala, angkat suara memberi apresiasi atas langkah progresif Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus K (YSK), yang akan segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Alamri, rencana tersebut merupakan jawaban nyata atas kerinduan panjang masyarakat penambang, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), yang bertahun-tahun berjuang mencari nafkah di tengah keterbatasan legalitas.

“Masyarakat penambang di Sulawesi Utara, lebih khusus di BMR, pastinya lega dan senang setelah mengetahui IPR akan segera diterbitkan Pemerintah Provinsi,” ujarnya, Saptu (22/11/2025).

Ia menilai, legalisasi melalui skema IPR akan membawa manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut akan menekan konflik di lapangan yang selama ini sering muncul akibat status tambang yang berada dalam area abu-abu hukum.

“Langkah konkret Gubernur YSK patut kita dukung bersama. Dengan legalnya wilayah pertambangan, masyarakat penambang tradisional akan lebih aman beraktivitas, dan ekonomi lokal dapat terdongkrak signifikan,” terangnya. .

Sebelumnya, Gubernur YSK mengumumkan rencana percepatan penerbitan IPR saat menutup Pameran Karya Unggulan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025, di Manado Town Square I, pada Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan pemerintah akan memberikan legalitas kepada koperasi-koperasi penambang yang jumlahnya mencapai ribuan.

“Kalau sudah ada IPR, tidak ada lagi yang dikejar-kejar polisi, artinya legal. Juga harus dengan teknologi sederhana tetapi menghasilkan yang dahsyat,” tegas YSK di hadapan peserta expo.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai terobosan besar, sekaligus harapan baru untuk penataaan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara agar lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Dengan hadirnya IPR berbasis koperasi, penambang tradisional tak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan taraf hidup secara mandiri dan berkelanjutan. (REN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button