Hukum KriminalKotamobagu

Digelar Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kasat Reskrim Ahmad Waafi Hadiri Pemunahan Sejumlah Perkara Yang Memiliki Kekuatan Hukum

KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melaksanakan pemusnahan Barang bukti (Babuk) sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan Babuk tersebut dipimpin Kepala Kejari Kotamobagu yang diwakili Plt Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bunga M. Batalipu SH MH, bertempat di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., yang hadir mewakili Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H.

Dalam laporannya, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bunga Batalipu SH MH, menyampaikan bahwa pemusnahan Babuk tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.

Bunga juga menyebutkan, Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain tindak pidana narkotika dan pidana umum lainnya.

“Tujuan pemusnahan barang bukti ini guna mencegah penyalahgunaan barang bukti, menghilangkan nilai barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas antar aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses peradilan berjalan hingga tahap akhir.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum. Kami dari Polres Kotamobagu tentu mendukung penuh setiap langkah kejaksaan agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan dan masyarakat merasakan kepastian hukum,” ujar Waafi.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana tersebut, merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.

Turut hadir dalam kegiatan, Kasi Intelejen Julian Charles Rotinsulu SH, Kasi Pidsus Ikram Achmad SH, Kasi Datun Mariska J. S. Kandouw SH MH, unsur pemerintah daerah, kepolisian, Sub Denpom, pengadilan serta perwakilan Rutan Kotamobagu.

Selengkapnya, berikut daftar Babuk hasil perkara tindak pidana yang dimusnahkan:
1. Pakaian sebanyak 53 buah dari 24 perkara.
2. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 44, 94 gram dari 9 perkara.
3. Obat-obatan jenis Trihexipenidyl sebanyak 50 butir dari 1 perkara.
4. Plastik sebanyak 3 buah dari 3 perkara.
5. Dompet sebanyak 2 buah dari 2 perkara.
6. Senjata tajam sebanyak 18 buah dari 15 perkara.
7. Sarung senjata tajam sebanyak 3 buah dari 3 perkara.
8. Pipet sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
9. Korek api sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
10. Sedotan plastik sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
11. Bong sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
12. Bungkus rokok sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
13. Tas sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
14. HP sebanyak 2 buah dari 2 perkara.
15. Sendal sebanyak 2 buah dari 2 perkara.
16. Kayu sebanyak 3 buah dari 2 perkara.
17. Kardus sebanyak 2 buah dari 2 perkara.
18. Potongan kain 1 buah dari 1 perkara.
19, Tisu sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
20. Pecahan kaca sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
21. Minuman Beralkohol sebanyak 498 Botol/ kaleng dari 8 perkara.
22. Cap tikus sebanyak 93 Kantong plastik dari 3 perkara.
23. Cap tikus sebanyak 8 botol dari 2 perkara.
24. Cap tikus sebanyak 1/3 galon dari 1 perkara,
25. Tango Coconut sebanyak 3 bungkus dari 1 perkara.
26. Dancow sebanyak 1 Bungkus dari 1 perkara

(REN)

Related Articles

Back to top button