Bolaang Mongondow RayaBolmut

Diduga Kebal Hukum, Zul Bongkar Keterlibatan Oknum Aleg dan ASN di Tambang Ilegal Kilo 25 Huntuk

BOLTARA – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilo 25, Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), kembali mencuat. Seorang pria berinisial ZN alias Zul, yang disebut sebagai salah satu pelaku di lokasi tersebut, membeberkan fakta mengejutkan tentang adanya keterlibatan oknum pejabat daerah.

Dalam keterangannya kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (16/10/2025), Zul secara terang-terangan menyebut bahwa bukan hanya dirinya yang bermain di area tambang ilegal itu. Ia menuding ada oknum anggota legislatif (Aleg) dan aparatur sipil negara (ASN) yang turut terlibat.

“Jangan hanya saya yang dikonfirmasi, ada banyak yang main tambang ilegal di situ. Ada anggota dewan dan ASN,” ujar Zul.

Pernyataan Zul ini seolah menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan Kilo 25 berjalan di bawah “perlindungan” pihak-pihak tertentu, hingga terkesan kebal hukum.

Sebelumnya, hasil pantauan media di lapangan menemukan adanya sejumlah alat berat jenis excavator yang masih beroperasi di area aliran sungai Desa Huntuk. Aktivitas tambang di kawasan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar, karena sungai tersebut bermuara langsung ke pemukiman penduduk.

Warga pun mulai bersuara lantang. Mereka mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku PETI, termasuk oknum-oknum yang diduga membekingi aktivitas ilegal itu.

“Kuat dugaan kegiatan PETI ini sudah terorganisir. Pembiaran seperti ini mencederai rasa keadilan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas salah satu warga Huntuk.

Sementara itu, pihak berwenang di tingkat daerah dinilai lemah dalam pengawasan, sehingga aktivitas tambang ilegal di aliran sungai Huntuk terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum—termasuk oknum pejabat yang diduga ikut bermain di bisnis tambang ilegal. (REN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button