Perkuat Pengawasan Orang Asing Lintas Sektor, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Gelar Rapat Timpora Bersama Pemda Bolsel

BOLAANG MONGONDOW SELATAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menggelar Rapat TIMPORA Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kecamatan Bolaang Uki Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Sondana Resto & Penginapan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kamis (3/9/2026), ini menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah tersebut.
Rapat tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Rifky Alisandrix, menyampaikan bahwa pengawasan orang asing merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian dalam menjaga kedaulatan, keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional.
“Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi dan pertukaran informasi dari seluruh pihak. Melalui TIMPORA, informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing dapat dikoordinasikan sehingga setiap permasalahan yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Rifky.
Perkuat koordinasi dan pertukaran informasi
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Hendrik Rompis, menjelaskan bahwa TIMPORA memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi antarinstansi yang memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan serta kegiatan orang asing di Indonesia.
Menurutnya, tugas TIMPORA mencakup rapat koordinasi, pertukaran dan pengumpulan data, analisis serta evaluasi informasi, penyelesaian permasalahan, hingga kerja sama dalam pengawasan orang asing.
Koordinasi yang efektif dinilai penting agar informasi yang diperoleh di lapangan dapat segera disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kegiatan kemudian dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan turut menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pengawasan orang asing serta komitmen memperkuat sinergi dengan Kantor Imigrasi dan instansi terkait.
Bahas mekanisme pelaporan WNA
Memasuki sesi diskusi, peserta rapat menyampaikan sejumlah informasi dan masukan terkait keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Pembahasan antara lain menyoroti mekanisme yang perlu dilakukan pemerintah kecamatan dan desa apabila menemukan keberadaan Warga Negara Asing (WNA), pentingnya peningkatan pemantauan di wilayah masing-masing, serta kebutuhan akan saluran komunikasi yang cepat untuk menyampaikan informasi kepada instansi terkait.
Dalam forum tersebut juga mengemuka usulan penguatan komunikasi melalui grup WhatsApp TIMPORA serta pelibatan pemerintah desa dalam penyampaian informasi.
Langkah ini diharapkan dapat membangun pola koordinasi yang lebih responsif, sehingga informasi awal mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing dapat segera diteruskan kepada pihak yang berwenang.
Perwakilan KESBANGPOL dan Kepolisian turut memberikan informasi mengenai pengalaman pengawasan serta berbagai tujuan kedatangan orang asing ke Indonesia, antara lain untuk wisata, bisnis, kegiatan sosial, dan kunjungan keluarga.
Disampaikan pula bahwa setiap tujuan kedatangan memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wujudkan pengawasan yang terpadu
Melalui pelaksanaan rapat ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh anggota TIMPORA.
Sinergi lintas instansi diharapkan mampu mendukung terciptanya stabilitas keamanan wilayah serta memastikan setiap keberadaan dan kegiatan orang asing berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (REN)



